
(Kamis, 28/08/2024) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait informasi lowongan pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kepada beberapa para pengusaha dan pimpinan perusahaan besar dan menengah yang ada di Kabupaten Natuna. Bertempat di AULA Disnakertrans Natuna, Sekretaris Disnakertrans Natuna, Said M. Fadlly menyampaikan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bahwa setiap perusahaan atau pemilik badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi berwenang, guna meningkatkan transparansi informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah berdirinya perusahaan tersebut. Selanjutnya Fadlly juga menyampaikan aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja yang menjadi pedoman bagi instansi berwenang untuk menyediakan data dan informasi Tenaga Kerja yang kompeten dan produktif dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Kartono ikut menambahkan penjelasan terkait aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara bagi perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaan di perusahaannya. Kartono menyebutkan bahwa Disnakertrans Natuna terus berupaya mengingatkan kepada perusahaan besar maupun menengah untuk mematuhi aturan ini setiap tahunnya karena masih ada sebagian pengusaha yang mengabaikan aturan ini, kedepan agar semua pemilik usaha dapat memahami dan bekerjasama dengan pemerintah dengan baik dalam masalah ini.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua APINDO Kabupaten Natuna, Dedi Yanto juga menyambut baik langkah yang dilakukan Disnakertrans Natuna dalam mempertemukan para pengusaha ini, berharap dengan adanya upaya pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan keterbukaan informasi dapat lebih meningkatkan peran APINDO dalam membantu terlaksananya aturan pemerintah ini.