Selasa, Oktober 21Selamat Datang di Portal Informasi Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna tertuang dalam
Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemerintahan Kabupaten Natuna

BAB XII

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 185

(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari;

a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan

c. Bidang Ketenagakerjaan

d. Bidang Transmigrasi dan Hubungan Industrial

e. Unit Pelaksana Teknis Daerah

f. Kelompok Jabatan Fungsional

 

(2) Bagan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

Kepala Dinas

Pasal 186

(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a, memiliki ikhtisar jabatan memimpin, mengkoordinasian kebijakan terkait bidang ketenagakerjaan, dan transmigrasi dan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan dan peraturan agar tercapai tujuan organisasi.
(2) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
(3) Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan lima tahun dan tahunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, tata usaha, aset dan barang persedian;
e. menetapkan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, tata usaha, aset dan barang persediaan di lingkup Dinas;
f. merumuskan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan hubungan industrial;
g. membina dan mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Dinas;
h. mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.

(4) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya menjalankan fungsi sebagai berikut:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan hubungan industrial;
b. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan hubungan industrial; c. pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan hubungan industrial;
d. pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan hubungan industrial; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.