Disnakertrans Natuna sosialisasikan Perpres dan Permenaker
(Kamis, 28/08/2024) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait informasi lowongan pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kepada beberapa para pengusaha dan pimpinan perusahaan besar dan menengah yang ada di Kabupaten Natuna. Bertempat di AULA Disnakertrans Natuna, Sekretaris Disnakertrans Natuna, Said M. Fadlly menyampaikan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bahwa setiap perusahaan atau pemilik badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi berwenang, guna meningkatkan transparansi informasi terkait kesempatan kerj...


